Skip to main content

4 Berita Terbaru di Bali

4 Berita Terbaru di Bali


Bali adalah salah satu tempat wisata yang seringkali dikunjungi oleh para wisatawan, baik mancanegara maupun wisatawan lokal. Ada banyak sekali keindahan alam yang terletak di Bali. Meski demikian, Anda harus tahu atau minimal membaca berita tentang Bali untuk tahu kondisi terkini di Bali. Berikut ini adalah 4 berita terbaru di Bali:

  1. Ritual Melasti Mulai Dipersiapkan di Bali

Pada tanggal 11 Maret 2021, bertempat di Pantai Petitenget Padang, Bali, umat Hindu melakukan upacara Melasti menjelang Nyepi, Tahun Baru Saka tahun 1943. Upacara tersebut tetap dilaksanakan meskipun sedang dalam kondisi pandemi. Tujuan dilakukannya upacara ini adalah untuk membersihkan alam dan menjaga ketimpangan secara besar-besaran. Tidak hanya itu, umat Hindu juga berdoa agar Tuhan menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam, serta memohon kepada Tuhan agar secepatnya mengakhiri pandemi COVID-19. 

  1. Sanksi Bagi WNA yang Langgar Protokol Kesehatan 

Bali telah memperkuat sanksi terhadap orang asing yang melanggar perjanjian kesehatan di Pulau Dewata. Sanksi yang dijatuhkan berupa denda administrasi sebesar Rp1 juta rupiah ancaman deportasi. Belakangan memang marak terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh warga negara asing yang berlibur di pulau Bali. Tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, hal ini juga bisa menunjukkan longgarnya peraturan protokol kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah. 

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 10 Tahun 2021, yang mengatur tentang penerapan tata tertib dan kebersihan untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan bahwa Peraturan Gubernur menambahkan sanksi terhadap warga negara asing atau turis asing di Bali ini sebagai bentuk tinda lanjut ketertiban prokes di Bali. 

Koster menuturkan bahwa WNA yang lebih dulu melanggar perjanjian itu dikenai denda 1 juta rupiah. Pada saat yang sama, jika orang asing melanggar prosedur ini untuk kedua kalinya, sanksi deportasi akan diberlakukan. Aturan-aturan ini dicatat dalam Pasal 11 ayat 2 b. Pelanggaran perilaku provokatif yang disebutkan dalam Peraturan Gubernur adalah melakukan aktivitas di Bali, tanpa menggunakan masker sesuai ketentuan, tidak menjaga jarak, dan menimbulkan keramaian.

Sementara itu, WNI yang melanggar aturan kesehatan tanpa menggunakan masker di luar rumah akan dikenakan denda 100.000 rupiah. Selain itu, Pergub Nomor 10 Tahun 2021 juga mengatur bahwa sanksi juga dapat diberikan melalui sanksi atau peraturan sementara atau sementara bagi desa adat.

  1. Pameran ITB Virtual dari Bali yang diikuti Kemenparekraf

Setelah pembatalan tahun lalu akibat pandemi COVID-19, pameran Berlin International Tourism Exchange (ITB) digelar tahun ini. Hampir seluruh Indonesia berpartisipasi dalam pameran dari Bali melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pameran ini sangat didukung oleh kementrian dan dianjutkan untuk diikuti karena diadakan secara virtual sehingga tidak menambah peluang bertambahnya kasus positif Covid-19. 

BACA JUGA : 3 BERITA BALI TERKAIT PENANGANAN COVID-19 PADA MASA NYEPI, YUK SIMAK !

  1. Perpanjangan PPKM Mikro di Bali 

Gubernur Bali Wayan Koster memperluas kebijakan Pembatasan Kegiatan Mikro Masyarakat aau biasa disebut dengan PPKM di Bali. Dalam penyuluhan PPKM mikro ini, Koster melonggarkan jam kerja para pelaku usaha. Beliau juga mengatakan bahwa melalui deregulasi ini diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi para pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. 

Ketentuan mengenai perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021, yang mengatur tentang pelaksanaan pemekaran kegiatan masyarakat berbasis desa / kelurahan dalam era kehidupan baru di Provinsi Bali.


Comments

Popular posts from this blog

Seperti Inilah Keunggulan Aplikasi IDN Times yang Tidak Dimiliki Oleh Aplikasi Berita Lainnya

  Memang tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa sebagian besar masyarakat kita telah beralih dari media konvensional ke situs-situs berita. Seiring dengan perkembangan teknologi internet yang semakin pesat, kini mulai bergeser ke penggunaan aplikasi-aplikasi berita.  Hal itu bukan tanpa alasan, mengingat aplikasi-aplikasi berita ini memiliki banyak keunggulan dibanding media konvensional maupun situs berita. Ya, salah satunya adalah situs IDN Times yang sekarang telah menghadirkan aplikasi berita bernama IDN App.  Lantas, keunggulan seperti apa sajakah yang dimilikinya? Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya lagi mengenai keunggulan dari IDN App, mending kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.  1. Mengusung Tampilan Newsfees yang Simple dan Jelas Keunggulan pertama dari IDN App yang tidak dimiliki oleh aplikasi berita lainnya, yakni memiliki tampilan newsfeed yang simple dan jelas. Itu artinya, kamu sebagai pengunjung tidak perlu lagi repot-repot untuk meng-klik dalam memproses deret

Fortune Indonesia Sebagai Media Bisnis untuk Millennial dan Generasi Z

  Perilisan Fortune Indonesia akhirnya secara resmi mengeluarkan edisi perdananya dengan kolaborasi IDN Media. Fortune sebagai media yang mempunyai pengaruh besar untuk mengembangkan dan memberikan fasilitas terkait bisnis. Karena keterkenalan Fortune di dunia menjadikannya dijadikan sebagai media bisnis dan ekonomi terpercaya. Anggapan itu karena Fortune selalu mengutamakan kualitas dari informasi yang disampaikannya kepada pengguna. Apa Itu Fortune? Sebelum mengenal kolaborasinya dengan IDN Media, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu Fortune. Fortune merupakan media global yang fokus dengan dunia bisnis dan ekonomi, berdirinya di New York, Amerika Serikat. Keberadaan Fortune menjadi media terkemuka di dunia karena perannya dalam menyakinkan pebisnis cukup besar. Dulunya terdapat sejarah kelam yang membuat bisnis kocar kacir, hingga pada akhirnya Fortune berdiri dan mengajak semuanya untuk bangkit dari keterpurukan itu. Peran Fortune Dalam Kolaborasinya dengan IDN Media IDN Media seb

Demokrat : Pemerintah Harus Membuat Regulasi Tegas Dan Jelas Soal Larangan Mudik Lebaran 2021

  Irwan selaku anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat meminta Pemerintah segera membuat regulasi yang tegas dan jelas soal larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menurutnya regulasi tersebut penting supaya larangan mudik ditahun 2021 ini tidak seperti yang terjadi ditahun 2020, dimana pemerintah melarang mudik namun mengizinkan masyarakat untuk pulang kampung.  Berikut dibawah ini fakta fakta menarik mengenai kebijakan Pemerintah yang melarang mudik lebaran tahun 2021 : Dibutuhkan Regulasi Karena Pernyataan Yang Disampaikan Muhadjir Effendy Dan Budi Karya Sumadi Berbeda Regulasi larangan mudik lebaran tahun 2021 dibutuhkan karena pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berbeda dengan yang pernah disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan komisi V DPR beberapa waktu lalu.  Menurut Irawan, Budi menyampaikan bahwa pemerintah akan mengizink